
Jum’at, 12 Maret 2021 jam 13.00-17.30 WIB, telah berlangsung sarasehan menyambut UU Praktik Psikologi secara daring via aplikasi zoom, dimana RUU Praktik Psikologi sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021. Turut diundang Dekan/ Kaprodi S1 Psikologi, kaprodi S2 Magister Psikologi Profesi, Kaprodi S2 Magister Psikologi, Kaprodi S2 Magister Psikologi Terapan, Kaprodi S3 Psikologi, dan anggota AP2TPI (Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia) dari seluruh Indonesia, sebagai wujud kontribusi Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia. IAIT Kediri, dibawah Fakultas Dakwah yang memiliki Program Studi Psikologi Islam, turut hadir diwakili oleh Wakil Dekan III ibu Beti Malia Rahma Hidayati, M.Psi., Psikolog.
Berperan sebagai Keynote Speaker, Hj. Desy Ratnasari, M.Psi., M. Psi., M.Si (Anggota DPR RI) meminta dukungan penuh dari orang-orang yang memang bersinggungan dengan psikologi, baik secara akademik maupun praktik. Terlebih kepada organisasi bidang psikologi yang sudah turut mengawal sampai sejauh ini.
Turut memberikan wawasan, para senior dan ahli psikologi, beliau diantaranya Prof. Dr. Faturochman, M.A (Universitas Gadjah Mada), Prof. Sri Hartati R. Suradijono, M.A., Ph.D (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Suryanto, M.Si (Universitar Airlangga), Prof. Dr. Suryana Sumantri, M.S.I.E (Universitas Padjadjaran), Prof. Irwanto, Ph.D (Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya).
Telah disampaikan oleh pembicara beberapa poin tambahan pemahaman yang lebih jelas tentang UU Praktik Psikologi, sehingga terjadi penyamaan persepsi tentang arti penting UU Praktik Psikologi untuk segera disahkan. Pembicara juga sudah mengawali dengan menyampaikan masukan dan pemikiran kritis untuk penyempurnaan RUU Praktik Psikologi maupun peraturan perundangan di bawahnya jika RUU tersebut berhasil disahkan.
Acara ini berusaha untuk menghimpun pemikiran atau gagasan tentang bagaimana pembenahan pendidikan tinggi psikologi terkait dengan adanya UU Praktik Psikologi, serta mengantisipasi implikasi dari UU Praktik Psikologi bagi pendidikan tinggi psikologi maupun praktik psikologi di Indonesia.
Sesuai susunan acara yang telah dibagikan panitia, setelah para pembicara memberikan tambahan wawasan dan beberapa arahan pembahasan, peserta dibagi menjadi 3 kelompok (breakout room), dimana kelompok 1 adalah pelaku S1, kelompok 2 adalah pelaku S2 Profesi, dan kelompok 3 adalah pelaku S2 Sains, Terapan, dan S3. Hasil pembahasan pada masing-masing room dipaparkan pada pleno yang telah dijadwalkan untuk direkap masukan-masukan demi terciptanya UU Praktik Psikologi yang benar-benar bisa memberikan manfaat kepada seluruh rakyat Indonesia.
Adapun naskah RUU Praktik Psikologi bias dibaca secara langsung melalui situs DPR RI yang beralamatkan di http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200707-113636-9288.pdf
Sebagai pimpinan dan akademisi S1 Psikologi Fakultas Dakwah IAIT Kediri, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pengusul, karena memang ada keperluan nyata terwujudnya RUU menjadi UU. Walau masih banyak yang harus dilakukan, baik dari bentuk RUU sendiri, maupun fakta dilapangan mulai dari lembaga akademik dengan berbagai tuntutan undang-undang terhadap pendidikan psikologi, hingga aplikasi praktek psikologi.
Harapan bersama, pendidikan psikologi bisa selaras dengan isi berbagai aturan yang ada di RUU, mulai dari bentuk jalur pendidikan yang harus jelas (akademik/ profesi) dan harus disesuaikan dengan KKNI, termasuk perbedaan capaian pembelajaran (CP) dari masing-masing jalur pendidikan yang ada. Selain itu, diharapkan juga organisasi profesi dapat mengusulkan kepada menteri mengenai standar khusus dalam penyelenggaraan pendidikan. Sehingga, RUU yang akan disahkan ini benar-benar bisa diterima, tanpa ada tumpang tindih dan memberikan manfaat untuk semua.