Dewasa ini penggunaan internet semakin meningkat secara signifikan, tidak hanya di bidang industri saja, tapi hampir pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Penggunaan internet ini tidak hanya memberikan dampak positif saja, melainkan juga memberikan dampak negatif yang mungkin tidak disadari oleh para penggunanya. Banyaknya platform yang menunjang aktivitas di media sosial, platform chatting, platform bermain game semakin berkembang di tengah pandemic covid-19.
Dari aktivitas gawai inilah orang-orang secara tidak sadar bisa memposting berita hoax, isu sara, kata-kata hinaan, ujaran kebencian, dan berita bohong yang merugikan orang lain. Kasus paling sering ditemukan adalah cyber bullying melalui sosial media hingga sering terjadi pertengkaran atau perpecahan di tengah masyarakat.
Fenomena baru yang terjadi di masyarakat ini menjadi perhatian menarik Pusat Pengembangan dan layanan Psikologi (P3LP) IAI Tribakti Kediri untuk dibahas dari sisi psikologi. Melalui bidang laboratorium dan layanan psikologi, pada program live IG kali ini, dibahas oleh Ibu Wahyu Utami, M.Psi, Psikolog dan dipandu oleh M. Idris Habibulloh sebagai host dalam acara Minggu Pagi Sarapan Psikologi melalui live on instagram @tribakti.p3lp pada hari Minggu, 21 Maret 2021.
Dilihat dari sudut pandang ilmu psikologi, cyber bullying termasuk bagian dari aksi bullying dalam bentuk fitnah, cemooh, kata-kata kasar, pelecehan, ancaman, dan hinaan secara social media atau online. Bentuk kejahatan ini bermula dari perilaku merendahkan martabat dan mengintimidasi orang lain melalui dunia maya. Cyber bullying lebih kejam dibandingkan bullying karena meninggalkan jejak digital seperti foto, video, dan tulisan secara digital. Dampak cyber bullying juga tergolong berbahaya karena mampu mengguncang psikologis dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Jika kamu merasa sedang di-bully, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari bantuan dari seseorang yang kamu percaya seperti orang tua, anggota keluarga terdekat atau orang dewasa terpercaya lainnya.
Pada dasarnya tindakan cyberbullying masih dianggap hal sepele, meskipun dampaknya dapat menimbulkan sesuatu yang fatal. Karena kejahatan ciber yang ada dalam UU ITE ini, selain dikategorikan dalam beberapa bentuk, pastinya juga terdapat ketentuan hukuman kepada pelakunya. Jika kamu khawatir tentang keselamatanmu atau karena sesuatu yang telah terjadi padamu saat bermain internet, segera bicarakan dengan orang dewasa yang kamu percaya. kamu bisa ngobrol dengan konselor profesional yang ramah! Kamu bisa berbicara secara bebas, dan identitasmu bisa dirahasiakan ataupun diungkapkan agar dapat menerima pertolongan.
Beberapa layanan yang bisa kamu manfaatkan:
- Laboratorium dan Layanan Psikologi P3LP IAI Tribakti Kediri, HP/WA. 085746867151
- SEJIWA, Layanan Psikologi untuk Sehat Jiwa, hubungi 119-8
- Pelayanan Sosial Anak (TePSA), 1500 771, HP/WA. 081238888002